Minggu, 01 November 2015

PWI, Netizen, dan Wartawan Abal-abal


Banyak netizen yang mencari dan menulis berita di internet. Ada yang menulis berita di website, ada yang menulis berita di blog (blogger), ada pula yang aktif menulis berita di media sosial (facebook, twitter, dll). Kehadiran para netizen berita ini tidak boleh diabaikan oleh PWI sebagai organisasi wartawan terbesar di Tanah Air, karena keberadaan dan aktivitas mereka menulis atau menyajikan berita menjadi “pesaing berat” bagi para wartawan.

------------



PWI, Netizen, dan Wartawan Abal-abal


(Tantangan Bagi Pengurus Baru PWI Sulsel)

Oleh: Asnawin Aminuddin
(Pengurus PWI Sulsel)

Angin reformasi berembus kencang sejak 1998. Embusannya juga sangat terasa di dunia pers. Para wartawan dan pemilik media sangat gembira. Yang unik, mereka yang bukan wartawan pun turut gembira. Mereka yang bukan pengusaha media pun turut senang.
Para wartawan dan pemilik media gembira, karena mereka merasa terbebas dari belenggu ancaman pidana dan beredel (bredel). Yang bukan wartawan gembira karena mereka melihat peluang menjadi wartawan menjadi sangat terbuka tanpa harus memiliki pengetahuan, ijazah, atau sertifikat pelatihan jurnalistik.
Begitu pula para pengusaha yang tadinya masih takut atau setengah-setengah terjun ke bisnis media, menjadi senang karena melihat ada peluang menerbitkan media cetak misalnya, tanpa harus takut kena beredel.
Tiba-tiba banyak orang yang merasa berhak menjadi wartawan. Maka tiba-tiba banyak orang yang menjadi wartawan. Mereka memiliki kartu pers, padahal mereka tidak pernah melalui jenjang pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar.
Maka tidaklah mengherankan kalau banyak oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kode Etik Wartawan (KEW).
Di sisi lain, juga bermunculan koran baru, tabloid baru, majalah baru, radio siaran baru, televisi siaran baru, dan belakangan media online baru. Sayangnya, tidak semua media massa baru tersebut berbadan hukum. Tidak semua media massa baru tersebut mengikuti aturan main di dunia jurnalistik.
Wartawan yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam bidang jurnalistik dan memang tidak punya niat baik untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik inilah yang sering disebut wartawan abal-abal.
Begitu pula media massa yang tidak berbadan hukum, tidak jelas alamat kantornya, tidak jelas struktur redaksinya, dan tidak terdaftar di Dewan Pers, itulah yang masuk kategori media massa abal-abal.
Abal-abal sebenarnya belum masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Abal-abal berasal dari bahasa daerah Ambon yang kurang lebih berarti palsu, tidak bermutu, tidak semestinya, ngawur, rusak, dan lain-lain yang semacamnya.
Meskipun belum masuk dalam KBBI, kata abal-abal rasanya sudah begitu akrab di telinga kita, karena sudah sering digunakan dalam dunia jurnalistik, dalam penulisan berita, atau dalam pemberitaan.
Dengan demikian, wartawan abal-abal dapat diartikan sebagai wartawan yang tidak benar, wartawan yang tidak bermutu, wartawan yang kerjanya merusak, wartawan yang tidak melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar.
Mereka menjadi wartawan semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi dengan cara mengancam, memeras, atau meminta-minta uang dengan berbagai dalih.
Pertanyaannya sekarang, apa yang harus kita lakukan terhadap wartawan abal-abal tersebut? Apa yang harus dilakukan oleh organisasi wartawan seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) terhadap wartawan abal-abal?
Pertanyaan inilah yang antara lain harus dijawab oleh pengurus PWI Sulsel periode 2015-2020. Ini bukan pertanyaan biasa, tetapi ini sekaligus merupakan tantangan bagi para pengurus PWI.
PWI tidak boleh mengabaikan keberadaan wartawan abal-abal. PWI dapat merangkul mereka, mengajak mereka menjadi wartawan yang profesional, mengikutkan mereka pelatihan jurnalistik yang benar, serta mengarahkan mereka bekerja pada media massa yang berbadan hukum dan melakukan kegiatan jurnalistik yang benar.
Pengurus PWI tentu tahu bahwa tujuan PWI antara lain terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab, terpenuhinya  hak  publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, PWI harus berupaya meningkatkan ketaatan wartawan pada Kode Etik Jurnalistik demi citra, kredibilitas, serta integritas wartawan dan PWI, mengembangkan kemampuan profesional wartawan, serta memperjuangkan kesejahteraan wartawan.

Netizen

Tantangan lain yang harus dihadapi pengurus PWI Sulsel ke depan adalah keberadaan netizen. Jumlah netizen sangat banyak dan mereka ada di sekitar kita, bahkan kita semua boleh jadi adalah netizen.
Seperti kata abal-abal, netizen juga belum masuk dalam KBBI. Kata netizen pertama kali dibuat oleh Michael Hauben. Pada tahun 1992, ia menciptakan istilah netizen untuk menggambarkan pengguna internet (user) yang memiliki rasa tanggung jawab sebagai warga internet.
Netizen merupakan istilah yang dibentuk dari kata Net (internet) dan Citizen (warga). Jika disatukan, artinya kurang lebih "warga internet" atau "penduduk dunia internet". Sederhananya, Netizen adalah pengguna internet yang berpartisipasi aktif (berkomunikasi, mengeluarkan pendapat, berkolaborasi) dalam media internet. (Ilham Akhsanu Ridlo, mutupelayanankesehatan.net)
Netizen adalah semua orang yang mengakses dan menggunakan internet. Semua orang yang menggunakan internet bisa disebut netizen, termasuk ibu rumah-tangga yang aktif bermain-main di media sosial (Medsos).
Para netizen bukan hanya mereka yang aktif mengekspos berita melalui media online, melainkan semua orang yang memanfaatkan internet untuk berinteraksi, termasuk mereka yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Banyak netizen yang mencari dan menulis berita di internet. Ada yang menulis berita di website, ada yang menulis berita di blog (blogger), ada pula yang aktif menulis berita di media sosial (facebook, twitter, dll).
Kehadiran para netizen berita ini tidak boleh diabaikan oleh PWI sebagai organisasi wartawan terbesar di Tanah Air, karena keberadaan dan aktivitas mereka menulis atau menyajikan berita menjadi “pesaing berat” para wartawan.
PWI bisa saja merangkul mereka dengan cara mengikutkan mereka pelatihan jurnalistik, agar mereka tahu tahu rambu-rambu di dunia jurnalistik, dan agar mereka tahu cara menulis berita yang benar sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Sangat boleh jadi, akan banyak di antara mereka yang akhirnya terjun menjadi wartawan. Kalau pun tidak menjadi wartawan, PWI sudah memberikan mereka bekal pengetahuan tentang Kode Etik Jurnalistik dan penulisan berita yang benar.
Ingat, para Humas instansi pemerintah, Humas (public relations) perusahaan swasta dan Humas organisasi, juga umumnya aktif di dunia internet. Artinya, mereka juga adalah netizen yang membutuhkan pengetahuan jurnalistik. Karena itulah, PWI Sulsel juga harus membina hubungan degan mereka.
Tantangan-tantangan seperti itulah yang harus dihadapi pengurus PWI Sulsel. Organisasi wartawan terbesar ini harus melakukan pembinaan terhadap wartawan, dan juga harus berupaya mewujudkan kehidupan Pers Nasional yang profesional, bermartabat, dan beradab.
Melalui pembinaan tersebut, kita berharap hak  publik guna memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar, dapat terpenuhi.
Selamat atas terpilihnya ketua dan pengurus baru PWI Sulsel periode 2015-2020, semoga PWI Sulsel dapat menjawab berbagai tantangan guna menciptakan kehidupan pers yang profesional dan bermartabat.

---
Keterangan:
Artikel opini ini dimuat Harian Fajar, Makassar, pada halaman 08, edisi Sabtu, 31 Oktober 2015,
-------

Tidak ada komentar: