Selasa, 27 September 2011

Ujian Provinsi


Masyarakat tidak bisa dilarang untuk menilai. Masyarakat tidak bisa dilarang untuk menyimpulkan. Masyarakat tidak bisa dilarang untuk memilih, bahkan masyarakat juga tidak bisa dilarang untuk tidak memilih. Karena pilgub ini adalah ujian provinsi. Ujian bagi masyarakat, ujian bagi pemerintah, dan ujian bagi anggota KPU.



Ujian Provinsi

Oleh: Asnawin

LOGIKANYA, kalau ada ujian nasional (bagi siswa SMA dan sekolah sederajat, serta SMP dan sekolah sederajat), maka tentu ada pula ujian provinsi, ujian kabupaten/kota, dan seterusnya. Begitu pun kalau ada bencana nasional, maka tentu ada juga bencana provinsi, bencana kabupaten/kota, dan seterusnya.

Apakah pemilihan gubernur (pilgub) Sulsel termasuk ujian atau bencana?

Menurut kamus, ujian adalah pemeriksaan, cobaan, atau sesuatu yang dipakai untuk menguji mutu sesuatu (kepandaian, kemampuan hasil belajar, dsb). Bencana adalah sesuatu yang menyebabkan atau menimbulkan kesusahan, kerugian, atau penderitaan, malapetaka, kecelakaan, marabahaya.

Dari pengertian itu, pilgub Sulsel jelas merupakan ujian bagi pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulsel. Pilgub mudah-mudahan belum sampai kepada bencana, karena belum ada kesimpulan bersama bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang yang disebut-sebut sebagai bakal calon gubernur, telah menimbulkan kesusahan, kerugian, penderitaan, malapetaka, kecelakaan, atau marabahaya.

Sebagai ujian, dapatkah pemerintah provinsi Sulsel bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, melaksanakan pilgub secara demokratis, jujur, transparan, tertib, dan lancar? Di sisi lain, apakah masyarakat sudah siap menyongsong atau ogah-ogah saja menghadapi pilgub?

Bagaimana kalau yang akan bersaing dalam pilgub adalah bagian dari unsur pemerintahan? Bagaimana kalau yang akan bersaing untuk menjadi gubernur adalah orang yang kini masih menjabat gubernur versus orang yang juga masih menjabat wakil gubernur (wagub)?

Jabatan dan fasilitas yang melekat pada diri gubernur dan wagub tentu sulit dipisahkan. Masyarakat kadang-kadang bingung dan bertanya-tanya kalau gubernur dan wagub melakukan perjalanan/kunjungan ke luar kota, atau menerima tamu dan mengadakan kegiatan di rumah jabatan. Apakah perjalanan atau kunjungan keluar kota itu dalam kapasitas sebagai gubernur/wagub, ataukah sebagai pribadi/pengurus organisasi?

Pertanyaan itu wajar diutarakan, karena tidak jarang, gubernur dan wagub menghadiri kegiatan yang sebenarnya bisa diwakilkan kepada Sekretaris Provinsi, Asisten Sekprov, Kepala Dinas, Kepala Badan, atau Kepala Biro. Kegiatan itu bahkan selama ini 'tidak dilirik' oleh bupati dan mewakilkannya kepada pejabat di lingkup pemerintah kabupaten.

Masyarakat juga heran, karena sekitar satu tahun terakhir ini, gubernur dan wagub begitu sering melakukan perjalanan atau kunjungan keluar kota. Gubernur dan wagub juga tidak terlalu sulit membagi waktu untuk menghadiri berbagai kegiatan di dalam kota.

''Padahal selama ini gubernur lebih banyak di kantor,'' kata seorang teman saat ngopi bersama beberapa teman lain di salah satu warkop.

''Itu dulu. Sekarang 'kan masyarakat ingin bertemu langsung dengan gubernurnya, dan sebaliknya gubernur juga ingin memberikan pelayanan maksimal kepada rakyatnya,'' timpal teman yang lain.

''Bagaimana kalau gubernurnya 'oppo' (terpilih kembali menjadi gubernur)? Apakah beliau masih mau lebih banyak keluar kota dan menghadiri berbagai kegiatan? Apakah beliau akan melakukannya selama lima tahun?'' tanya teman yang pertama.

''Jangko marah belah,'' kata teman yang kedua mencairkan suasana.

Kami semua lalu tertawa. Obrolan warung kopi itu sepertinya sepele, karena memang sudah menjadi perbincangan atau bahkan bahan guyon di warkop, tetapi pertanyaan ''Apakah beliau masih mau lebih banyak keluar kota dan menghadiri berbagai kegiatan? Apakah beliau akan melakukannya selama lima tahun?'', mungkin perlu menjadi bahan pertimbangan bagi gubernur yang ingin maju kembali dalam pilgub.

Kalau seorang gubernur terlalu sering keluar kota, melakukan kunjungan, atau menghadiri berbagai kegiatan, mungkin saja masyarakat atau orang-orang yang bertemu dengan beliau akan senang. Apalagi kalau gubernur memberikan bantuan. Tetapi bukankah itu berarti gubernur jarang berada di kantor? Bukankah itu berarti gubernur jarang melaksanakan tugas sehari-hari di kantor?

''Yang aneh, bapak wagub kita ikut-ikutan sering keluar kota dan banyak menghadiri berbagai kegiatan,'' ujar seorang teman pada kesempatan lain saat ngopi di warkop.

''Tapi saya sukaji Pak Wagub, karena beliau juga masih sempat meluangkan waktu duduk-duduk di warung kopi. Itu berarti beliau adalah bagian dari komunitas kita, komunitas warga warung kopi,'' kata teman lain sambil tertawa.

Seringnya gubernur dan wagub keluar kota, melakukan kunjungan, atau menghadiri berbagai kegiatan, baru satu sisi. Masih banyak sisi lain dari kedua figur sentral ini, baik dalam kapasitasnya sebagai birokrat, sebagai pengurus organisasi, maupun dalam kehidupannya sehari-hari.

Masyarakat tidak bisa dilarang untuk menilai. Masyarakat tidak bisa dilarang untuk menyimpulkan. Masyarakat tidak bisa dilarang untuk memilih, bahkan masyarakat juga tidak bisa dilarang untuk tidak memilih. Karena pilgub ini adalah ujian provinsi. Ujian bagi masyarakat, ujian bagi pemerintah, dan ujian bagi anggota KPU.

Semoga kita lulus dalam ujian itu. Semoga pilgub ini tidak membawa bencana.***

Makassar, 22 April 2007
- Artikel bergaya esai ini dimuat di harian Pedoman Rakyat, Makassar, Senin, 23 April 2007
- http://lanskap-pedomanrakyat.blogspot.com/2007/07/ujian-provinsi.html


[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda]

Tidak ada komentar: